MEDAN - Sebelum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan warga agar proses berjalan lancar. Mulai dari data kependudukan yang sudah terdaftar hingga perangkat smartphone yang mendukung aplikasi IKD.
IKD sendiri merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada ponsel, menggantikan kebutuhan membawa dokumen fisik untuk keperluan tertentu.
IKD adalah identitas kependudukan format digital yang menampilkan data pribadi lewat aplikasi di smartphone, dilengkapi sistem keamanan autentikasi dan pengenalan wajah.
Mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak berlaku lagi — hanya bisa lewat aplikasi IKD. KTP-el fisik tetap sah, IKD hanya melengkapi.
Apakah email wajib aktif selamanya?
Sebaiknya gunakan email yang rutin diakses karena bisa dipakai untuk notifikasi terkait akun IKD.
Apakah semua smartphone mendukung IKD?
Sebagian besar smartphone modern mendukung, namun tetap perlu memastikan sistem operasi sesuai ketentuan aplikasi.
Dengan menyiapkan lima syarat di atas lebih dulu, proses aktivasi IKD bagi warga Medan bisa berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan berarti.