MEDAN — Pantauan harga emas Antam pada Jumat pagi menunjukkan nilai jual yang tidak berubah dari perdagangan sebelumnya. Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas batangan bersertifikat itu masih bertahan di level Rp 2,725 juta per gram, sementara harga buyback juga stabil di Rp 2,585 juta per gram.
Kestabilan ini terjadi di tengah fluktuasi harga logam mulia global yang kerap berubah dalam sepekan terakhir. Meski demikian, Antam menegaskan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar.
Bagi warga Sumatera Utara yang hendak menjual kembali emas batangannya, perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam, dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam yang menjadi acuan transaksi di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara:
Selisih antara harga jual dan harga buyback mencapai Rp 140.000 per gram. Angka ini merupakan margin standar yang ditetapkan Antam untuk operasional dan keuntungan.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi emas batangan disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui situs resmi Logam Mulia, mengingat harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.