DELI SERDANG — Ada seribu satu cara birokrat menghindar dari pertanyaan wartawan. Jurus itu tampaknya sedang dimainkan Kepala BPN Deli Serdang, Mahyu Danil, saat dikonfirmasi mengenai banyaknya lahan warga yang dicaplok menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan aset PTPN I Regional I.
Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru melempar bola panas dengan meminta adanya forum resmi yang menghadirkan empat instansi sekaligus.
“Izin, bang. Kalau boleh buatkan saja forum resminya. Undang PTPN, Kanwil BPN Sumut dan Deli Serdang, serta Pemkab. Lebih bagus seperti itu, bang,” elaknya, Jumat (21/8/2026) kemarin.
Salah satu kasus yang paling parah terjadi di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Pada 2015, BPN Deli Serdang sempat menerbitkan SHM dan surat SK 1784/hM.BPN/12.07/2015 yang menerangkan tanah masyarakat berada di luar HGU.
Penegasan itu bahkan diperkuat Manager Perkebunan Limau Mungkur, Rusdi Yunus Harahap, melalui surat No. 2.LMR/X/19/III/2017 pada 2017. Namun, situasi berubah drastis pada 2023.
BPN Deli Serdang melalui surat nomor HP.01.01/1252-12.07/VII/2023 tiba-tiba menyebut tanah masyarakat terindikasi sebagai aset PTPN I Regional I. Dua bulan kemudian, SEVP Manajemen Aset PTPN I saat itu, Pulung Rinandoro, juga menyatakan lahan warga masuk aset mereka berdasarkan Gambar Peta Situasi Khusus No.36/04/IV/1992 tanggal 1 Oktober 1992.
Padahal, berdasarkan peta tersebut, Desa Negara Beringin justru tertulis di luar HGU. Klaim itu dinilai warga sebagai kebohongan.
Kasus serupa juga dialami masyarakat di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa. Warga terus dihadapkan pada klaim lisan bahwa tanah mereka masuk dalam HGU dan aset PTPN I Regional I.
Sayangnya, hingga kini Region Head PTPN I Regional I, Wispramono Budiman, yang dikonfirmasi belum mau memberikan penjelasan. Permintaan wawancara yang diajukan ke Pemkab Deli Serdang, PTPN I, BPN Sumut, dan BPN Deli Serdang juga tidak dihiraukan.
Di setiap mediasi maupun meja peradilan, perusahaan perkebunan plat merah ini selalu diuntungkan dengan cara yang tertutup. Masyarakat pun terus menanti kejelasan nasib tanah yang mereka garap selama bertahun-tahun.