Kejari dan Pemkab Madina Teken Kerja Sama Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Dapat Ruang Konsultasi Hukum

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:05:01 WIB
Bupati Madina Saipullah Nasution dan Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias menandatangani nota kesepahaman program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Bupati, Panyabungan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina menandatangani nota kesepahaman program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan. Kerja sama ini membuka ruang konsultasi hukum bagi guru dan kepala sekolah melalui layanan telepon khusus, sekaligus menjadi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan dunia pendidikan.

MADINA — Bupati Madina Saipullah Nasution menyatakan program Jaksa Sahabat Pendidik hadir agar guru tidak ragu menjalankan tugas, terutama saat melaksanakan program pendidikan yang bersinggungan dengan aturan hukum.

"Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya program ini ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum," kata Saipullah dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Layanan Telepon Khusus untuk Kepala Sekolah

Kepala sekolah dapat memanfaatkan layanan telepon khusus yang disediakan Kejari Madina untuk berkonsultasi soal persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Saipullah menyebut fasilitas itu sebagai ruang diskusi resmi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Program ini disebut sebagai inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tujuannya mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah daerah, khususnya institusi pendidikan.

"Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah, khususnya institusi pendidikan," ujarnya.

Cakupan Pendampingan: Disiplin Guru hingga Pelaksanaan Kegiatan Sekolah

Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias menjelaskan pendampingan dalam program ini mencakup kedisiplinan guru, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan di sekolah. Menurut dia, tujuan utamanya memastikan guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuannya untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi," katanya.

Nursaitias menegaskan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan konsultasi hukum. Fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum pidana tetap berjalan seperti biasa.

"Pendampingan ini terpisah dengan penegakan hukum pidana. Tidak berlaku untuk kasus kekerasan di luar batas dalam mendisiplinkan murid," tegas Nursaitias.

Ia berharap program ini membuat kepala sekolah dan guru di Madina menjalankan tugas dengan lebih tenang, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Rencana Ubah Status PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Saipullah mengungkapkan rencana Pemkab Madina mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Rencana itu tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top