SUMATERA UTARA — Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan atas kebijakan pengutamaan gas bumi untuk kebutuhan domestik, menyusul pengalihan 31 juta standar kaki kubik per hari dari ekspor ke Singapura. Dukungan disampaikan dengan catatan: pasokan dan harga gas bagi industri nasional harus dipastikan lebih dulu.
"Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional, termasuk gagasan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri. Kami akan berkoordinasi agar industri mendapat porsi pasokan yang memadai, terutama di Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan," kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto merinci skema pengalihan. Gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 MMSCFD.
Skema kedua, pasokan dari Sumatra ke Singapura dikurangi 16 MMSCFD melalui pipa Transgasindo (TGI). Gas itu dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
"Dan, pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI," ujar Djoko, Sabtu (24/10), melansir CNBC Indonesia.
Djoko menegaskan penyesuaian hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang dipakai terhubung ke negara itu. "Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," katanya di sela Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10) malam.
Gas bumi bukan hanya sumber energi bagi industri, tetapi juga bahan baku produksi. Industri pupuk dan petrokimia memakai gas sebagai bahan baku utama, sementara keramik, kaca, dan baja butuh pasokan energi stabil dengan harga kompetitif.
Kepastian pasokan menentukan operasional pabrik, daya saing, dan kelangsungan lapangan kerja. Data Kemenperin mencatat realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa Bagian Barat baru mencapai 65,69 persen pada 2025.
"Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja," ujarnya.
Pengutamaan gas domestik sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang mengarahkan pengurangan ekspor gas secara bertahap. Djoko menyebut kebijakan itu juga berpijak pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1).
Pemerintah akan memantau perkembangan pengalihan pasokan secara harian. Meski mendukung, Sarmuji menekankan penguatan pasokan domestik perlu dilakukan bertahap bersama Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi serta Kementerian ESDM.
"Hilirisasi membutuhkan industri yang kuat, dan industri yang kuat membutuhkan energi serta bahan baku yang terjamin. Di situlah Kemenperin akan mengambil peran," pungkasnya.
Bagi emiten pupuk dan petrokimia, tambahan pasokan gas domestik berpotensi menaikkan utilisasi pabrik yang selama ini terbatas oleh jatah HGBT. Namun kepastian harga tetap menjadi syarat, karena harga gas di atas HGBT akan menggerus margin.
Rencana pembatasan ekspor gas sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (21/10). Pemerintah mempertimbangkan menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.