SIMALUNGUN — Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir bersama tim menyelidiki laporan pencurian yang masuk ke SPKT pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 16.49 WIB. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, kehilangan dua ponselnya saat beristirahat di dalam dump truck BB 8909 LA. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Peristiwa bermula Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tertidur di dalam mobilnya di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei. Dua ponsel, iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, diletakkan di dashboard dengan kaca pintu terbuka sedikit.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya raib. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut para pelaku datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat.
"Melihat kesempatan tersebut, pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 15.15 WIB.
Tim Jatanras melacak keberadaan pelaku pertama hingga ke Kabupaten Labuhan Batu. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diamankan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Pengejaran berlanjut pada hari yang sama. Sekitar pukul 16.30 WIB, Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat, satu unit ponsel Oppo A16 beserta kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus.
AKP Verry Purba menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP. "Jatanras berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP," katanya.
Para tersangka akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan penahanan. Penangkapan melibatkan personel Jatanras AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan, AIPTU Eldison Damanik, AIPTU Jefri Girsang, AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M. Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung.
Polres Simalungun mengimbau pengemudi tetap waspada saat beristirahat di kendaraan. "Pastikan kaca tertutup rapat dan jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat," tutup AKP Verry Purba.