MEDAN — Layanan pengembalian itu dimulai setelah kepolisian setempat berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor dan barang temuan dari berbagai operasi pemberantasan kejahatan. Dalam 30 hari terakhir saja, Polrestabes Medan menangani 250 kasus kejahatan melibatkan 290 tersangka, dengan 117 di antaranya tindak kejahatan jalanan yang melibatkan 124 pelaku. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 129 sepeda motor, 1 becak, dan 1 mobil.
Warga Tinggal Bawa STNK dan BPKB
Jean Calvijn menjelaskan, warga yang ingin mengambil kendaraan bermotor atau barang temuan cukup datang ke Kantor Polrestabes Medan dengan melengkapi dokumen. Syaratnya: surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat-surat pendukung lainnya yang akan diverifikasi nomor mesin serta nomor rangka.
"Lengkapi syaratnya, silakan diambil tanpa pungutan biaya," ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Verifikasi Ketat Sebelum Penyerahan
Proses pengembalian tidak langsung diserahkan begitu saja. Polrestabes akan mencocokkan identitas pemohon dengan data korban tindak pidana di sistem mereka. Setelah itu, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan diverifikasi silang untuk memastikan barang yang akan diserahkan benar-benar milik pemohon dan bukan hasil kejahatan yang belum selesai proses hukumnya.
Langkah tersebut bertujuan mencegah barang bukti yang masih menjadi bagian dari kasus dalam penyelidikan terambil sebelum waktu, sekaligus melindungi warga dari penipuan pihak ketiga yang mengaku sebagai korban.
Gerai Baru untuk Mempercepat Proses
Sebelumnya, proses pengembalian barang dan kendaraan dari kepolisian bisa memakan waktu lama karena harus melalui berbagai pos administrasi. Dengan dibukanya gerai khusus pengembalian, Jean Calvijn berharap prosesnya menjadi lebih transparan dan efisien, sekaligus memberi sinyal bahwa Polrestabes Medan responsif terhadap keluhan warga korban kejahatan yang menginginkan kepastian hukum.