MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara mencatat 84,7 persen dari total sekitar enam ribu jemaah haji reguler di wilayah ini telah mengantongi kepesertaan JKN aktif. Data ini menjadi krusial mengingat status keaktifan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak bagi calon jemaah sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Zulkifli Sitorus, menekankan bahwa implementasi Program JKN di Sumatera Utara sudah berjalan baik, terutama dalam memberikan jaminan kesehatan saat jemaah berada di embarkasi. Namun, sosialisasi masih perlu diperkuat agar jemaah tidak terkendala saat fase administrasi.
“Ke depan, masyarakat perlu memahami bahwa status JKN aktif menjadi salah satu syarat penting dalam pelunasan biaya haji. Karena itu, calon jemaah sebaiknya memastikan kepesertaannya aktif jauh sebelum jadwal pelunasan,” ujar Zulkifli di Medan, Kamis (7/5).
Status Kepesertaan Nasional dan Risiko Jemaah Non-Aktif
Secara nasional, data BPJS Kesehatan menunjukkan dari 202 ribu jemaah haji reguler untuk keberangkatan 2026, sebanyak 77,91 persen sudah terdaftar sebagai peserta aktif. Meski angka di Sumatera Utara melampaui rata-rata nasional, masih ada sebagian jemaah yang status kepesertaannya belum aktif atau menunggak.
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, mengingatkan risiko besar bagi jemaah yang belum terlindungi secara aktif. Menurutnya, ketidakaktifan status JKN berpotensi memutus akses jaminan layanan kesehatan pada masa-masa krusial.
“Ini menjadi perhatian bersama karena jemaah yang belum aktif kepesertaan JKN-nya berpotensi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada masa krusial, yakni menjelang keberangkatan maupun setelah kepulangan,” kata Mangisi.
Perubahan Skema: Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan
Pemerintah juga melakukan perombakan perspektif dalam prosedur keberangkatan. Jika sebelumnya pelunasan biaya dilakukan lebih awal, kini aspek istithaah atau kemampuan kesehatan diletakkan sebagai tahapan paling awal sebelum jemaah diperbolehkan melunasi biaya haji.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih responsif. Integrasi data kesehatan melalui BPJS diharapkan memberikan riwayat medis yang akurat bagi tim medis haji.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap calon jemaah memiliki kesiapan kesehatan, kemampuan fisik, mental, dan finansial sehingga dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal,” jelas Warsito.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Layanan Haji 2026
Optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan haji 2026 dirancang untuk memberikan perlindungan berlapis. Perlindungan ini mencakup tahap persiapan di tanah air, selama masa ibadah di Tanah Suci melalui pemantauan data kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan pasca-kepulangan ke tanah air.
Pemerintah berharap sinergi antara Kemenko PMK, Kementerian Agama, dan BPJS Kesehatan dapat meminimalkan risiko kesehatan di lapangan. Dengan kepastian jaminan sosial, jemaah diharapkan dapat fokus menjalankan ibadah tanpa terbebani kekhawatiran mengenai akses dan biaya layanan kesehatan darurat.