MEDAN — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melimpahkan tersangka dan barang bukti perdagangan ilegal satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Belawan pada Senin lalu. Langkah ini menandai babak baru penuntutan terhadap perburuan Kucing Kuwuk yang marak di Sumatera Utara.
Tersangka SD, warga Kabupaten Langkat, ditangkap tim gabungan Kemenhut dan Polda Sumut pada 18 Februari 2026. Petugas menggerebek transaksi dan mengamankan enam Kucing Kuwuk dalam kondisi hidup, satu unit ponsel, serta sepeda motor milik pelaku.
Satwa Liar Terancam Punah
Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Populasinya terus tertekan akibat perburuan untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis.
Keenam satwa kini menjalani karantina dan observasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Petugas memastikan sifat liar dan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga sebelum kemungkinan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Komitmen Tanpa Toleransi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pelimpahan ini bukan sekadar prosedur administratif. “Pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum, sekaligus komitmen tegas kami dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi,” ujarnya dalam pernyataan resmi dari Jakarta.
Pasal yang disangkakan menjerat SD dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang,” tambah Hari.
Modus Operandi dan Ancaman Ekosistem
Perdagangan Kucing Kuwuk kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui jaringan daring. Pemburu menjebak satwa di kawasan hutan lindung Langkat, lalu menjualnya ke kolektor di kota-kota besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Sumatera Utara masih menjadi titik panas (hotspot) kejahatan satwa liar di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai permintaan yang mendorong perburuan liar.