SUMATERA UTARA — Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka pada Rabu (10/6/2026). Keempatnya telah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan dan duplik.
“Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 (Juni) kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” ujar hakim dalam sidang pembacaan duplik sebelumnya.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Para terdakwa diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menargetkan Andrie Yunus. Peristiwa itu memicu kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia karena menimpa seorang aktivis yang kerap mengawasi kinerja aparat keamanan.
Dalam sistem peradilan militer, ancaman hukuman bagi prajurit yang terbukti melakukan kekerasan di luar tugas dapat bervariasi, mulai dari pemecatan hingga hukuman penjara militer. Sidang hari ini akan menentukan berat ringannya vonis bagi masing-masing terdakwa.
Kronologi Persidangan dan Dinamika Hukum
Proses persidangan kasus ini berlangsung tertutup untuk umum di lingkungan peradilan militer. Jaksa militer sebelumnya telah membacakan tuntutan, sementara tim kuasa hukum para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang kemudian dijawab dalam duplik.
Putusan hari ini menjadi momentum krusial tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara sebagai pelaku kekerasan terhadap warga sipil.
Respons Publik dan Tuntutan Transparansi
Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar proses peradilan militer berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Andrie Yunus sendiri diketahui aktif mendokumentasikan dan mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Serangan terhadap dirinya dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi yang dilakukannya.
Hingga sidang dibuka hari ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun KontraS mengenai vonis yang dijatuhkan. Publik menunggu apakah hukuman yang diberikan nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi aparat.