Pencarian

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Forkopimda Musnahkan 77,8 Kg Ganja serta 1,1 Kg Sabu di Mapolres

Kamis, 11 Juni 2026 • 03:39:32 WIB
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Forkopimda Musnahkan 77,8 Kg Ganja serta 1,1 Kg Sabu di Mapolres
Wali Kota Wesly Silalahi memimpin pemusnahan 77,8 kg ganja dan 1,1 kg sabu di Mapolres Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Wesly Silalahi turun langsung ke mesin penghancur untuk memusnahkan tumpukan barang bukti narkotika di Mapolres Pematangsiantar, Selasa sore. Pemusnahan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan simbol komitmen bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di kota tersebut.

9 Tersangka Diamankan, 3 Masih dalam Penyelidikan Intensif

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengungkapkan, dari sejumlah pengungkapan kasus, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 77,8 kilogram dan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Kepolisian menyebut angka ini setara dengan puluhan ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya kecanduan.

Transparansi dan Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci

Pemusnahan barang bukti ini, kata Sah Udur, merupakan wujud transparansi kepolisian kepada publik dalam penanganan perkara narkotika. Ia menekankan bahwa keberhasilan jajarannya tidak lepas dari peran aktif warga yang berani memberikan informasi akurat.

“Sinergi antara warga dan aparat adalah kunci utama runtuhnya jaringan narkoba di Pematangsiantar,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Wali Kota: Generasi Muda Jangan Sekali Pun Terjerumus

Wali Kota Wesly Silalahi dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Polres dan seluruh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa pemusnahan ini adalah simbol perlawanan bersama terhadap peredaran gelap narkotika.

“Kepada generasi muda Kota Pematangsiantar, masa depan bangsa ada di tangan kalian. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun susah payah,” tandas Wesly.

Proses Hukum: Sebagian Perkara Sudah Inkracht

Penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Acara pemusnahan turut dihadiri Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis, perwakilan BNN Provinsi Sumut, perwakilan Dit Labor Polda Sumut, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing.

Bagikan
Sumber: intipos.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks