LABUHANBATU SELATAN — Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama. Kerja sama ini menyasar penguatan pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan. Turut hadir Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Asisten I, Asisten II, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhanbatu Selatan.
Persoalan Warga yang Jadi Sasaran Kerja Sama
Bupati menyebut persoalan perkawinan, perceraian, status kependudukan, serta hak-hak perempuan dan anak sebagai hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Ketika sebuah perkawinan berakhir dengan perceraian, muncul persoalan lanjutan yang tidak sederhana.
Mulai dari perubahan data kependudukan dan status perkawinan, hingga persoalan hak anak, nafkah, hak perempuan, serta dokumen administrasi kependudukan. Lewat sinergi ini, setiap putusan maupun penetapan pengadilan diharapkan bisa segera ditindaklanjuti dalam administrasi kependudukan.
Dengan begitu, warga bisa memperoleh dokumen administrasi yang sesuai dengan kondisi dan status hukumnya. Hal yang sama berlaku dalam pengesahan perkawinan.
Bupati: Bukan Sekadar Seremonial
Fery menegaskan penandatanganan MoU ini bukan kegiatan administratif semata. Menurutnya, ada komitmen bersama yang ingin diwujudkan lewat kerja sama tersebut.
"Penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau administratif. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Bupati.
Pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama juga berkomitmen memastikan warga yang telah memperoleh penetapan atau pengesahan dari lembaga berwenang mendapatkan kepastian administrasi kependudukan.
"Dengan adanya kepastian administrasi, maka hak-hak pasangan maupun anak-anak mereka dapat terlindungi," tambah Bupati.
Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian
Fery menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya setelah perceraian. Anak, katanya, tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi antara kedua orang tuanya.
"Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta masa depan yang baik. Demikian pula perempuan yang berada dalam kondisi rentan pasca perceraian harus mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan yang memadai," tegasnya.
Bupati berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Ia mendorong adanya program kerja konkret, mekanisme koordinasi yang jelas, serta pertukaran dan integrasi data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.