MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan tidak ada toleransi bagi usaha yang kehilangan legalitas atau telah dicabut izinnya untuk beroperasi kembali. Instruksi ini menyusul laporan Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengenai THM di Batang Serangan yang diduga membuka kembali usahanya setelah disegel Forkopimda setempat.
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” kata Bobby di Medan, Selasa (8/9/2026).
Penyegelan Dicabut Paksa, Pemkab Punya Bukti Foto dan Video
Tiorita melaporkan tempat tersebut sebelumnya mengantongi izin usaha karaoke keluarga. Dalam praktiknya, lokasi itu justru beroperasi sebagai THM hingga akhirnya disegel Pemkab Langkat bersama Forkopimda.
“Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita.
Pemeriksaan Tak Hanya Izin Usaha, tapi juga PBG dan Tata Ruang
Bobby meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut. Audit tidak berhenti pada izin usaha, melainkan mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga aspek ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gubernur juga meminta kajian tata ruang kawasan dilakukan menyeluruh untuk memastikan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan peruntukan maupun kebijakan perlindungan lahan yang berlaku.
Investasi Didukung, tapi Tidak Boleh Ganggu Masyarakat
Menurut Bobby, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan usaha yang memberi manfaat bagi warga. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan aturan yang berlaku.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia menyoroti usaha hiburan yang sebelumnya pernah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pemda diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait operasional usaha semacam itu.
Penertiban Melibatkan Polisi dan TNI, Aspirasi Warga Tetap Didengar
Untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur, Bobby meminta Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI. Penegakan aturan harus dilakukan adil tanpa membedakan pelaku usaha.
“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mana yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” tegasnya.
Terkait aksi penyampaian pendapat masyarakat, Bobby menilai aspirasi warga harus menjadi perhatian pemerintah selama disampaikan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan. “Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.
Seluruh proses penanganan diminta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.