MEDAN — Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat legalitas aset wakaf.
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.
Baru 6.030 Bidang dari 14.683 Tanah Wakaf yang Bersertifikat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Data yang disampaikannya dalam acara tersebut menunjukkan terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang sudah diwakafkan, namun yang baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang.
"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," ungkap Muhibuddin.
Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak. Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Negara Hadir untuk Menjaga Amanah Pewakif
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Ia menegaskan negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum sangat diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai oleh pihak lain.
"Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif," ujarnya.
Dukungan Penuh Pemkab Langkat untuk Kepastian Hukum Aset Wakaf
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di daerahnya.
Muhibuddin menambahkan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan sertifikasi. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif.