DELI SERDANG — Operasi gabungan yang melibatkan delapan instansi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menertibkan sektor pertambangan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa aktivitas ilegal selama ini memicu kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi dalam keterangannya.
11 Titik di Galang, 2 Titik di Sergai
Dari total 13 titik yang dihentikan operasinya, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Dua titik lainnya berada di wilayah Kabupaten Serdangbedagai. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membagikan surat peringatan sekaligus melakukan pembinaan.
Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.
Kerusakan Lingkungan dan Jalan Jadi Alasan Penutupan
Dedi menjelaskan, dampak negatif dari tambang ilegal tidak hanya soal lingkungan. Mobilitas tinggi kendaraan pengangkut material juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang.
“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.
Pemprov Sumut menegaskan tidak hanya menutup paksa usaha ilegal. Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin yang sesuai ketentuan.
“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” kata Dedi.
Mayoritas Lokasi Tambang Tak Penuhi Syarat Lingkungan
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebut kondisi di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan. Berdasarkan peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.