Pencarian

Pencurian Rambu Evakuasi Tsunami di Lampung Selatan, Kerugian Negara Capai Rp 5,9 Juta dan Ancaman Keselamatan Warga

Senin, 29 Juni 2026 • 15:36:31 WIB
Pencurian Rambu Evakuasi Tsunami di Lampung Selatan, Kerugian Negara Capai Rp 5,9 Juta dan Ancaman Keselamatan Warga
Polisi mengamankan pelaku pencurian dua rambu evakuasi tsunami di Lampung Selatan.

SUMATERA UTARA — Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengonfirmasi, BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material sekitar Rp 5,9 juta akibat hilangnya dua unit rambu evakuasi tersebut. "Benar, akibat kejadian ini BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material total sekitar Rp 5,9 juta," kata Sulyadi, Senin (29/6/2026).

Rambu Vital Mitigasi Bencana Jadi Sasaran

Kasus ini terungkap saat petugas BPBD melakukan pengecekan aset di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua rambu penunjuk jalur evakuasi tsunami ditemukan telah hilang dari tempatnya.

Menurut Sulyadi, rambu tersebut merupakan aset BPBD Lampung Selatan yang berasal dari hibah BNPB. Fungsinya vital sebagai penunjuk arah penyelamatan warga apabila terjadi tsunami. "Objek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan. Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana," bebernya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. ZA ditangkap di kediamannya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah palu bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat aksi pencurian. "Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Sulyadi.

Ancaman Hukum dan Risiko Keselamatan Publik

Hilangnya rambu evakuasi dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat karena merupakan bagian dari fasilitas mitigasi bencana. Di wilayah pesisir Lampung Selatan yang rawan tsunami, petunjuk arah evakuasi menjadi penentu bagi warga untuk mencapai titik aman dalam waktu singkat.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. ZA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 juta.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks