TAPANULI SELATAN — Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution telah menandatangani surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD dari Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar. Surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu mengusulkan peresmian pengangkatan Mhd. Yusuf Siregar sebagai pengganti.
Dokumen tersebut kini telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diproses lebih lanjut hingga ke tingkat provinsi.
Akademisi: Jangan Biarkan Proses Berlarut
Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapsel, Verdinan, menilai pemerintah daerah tidak boleh menunda-nunda proses administrasi PAW. Menurutnya, hal ini menyangkut hak politik dan representasi masyarakat di lembaga legislatif.
“PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapsel. Sekarang giliran Bupati Tapsel membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum,” kata Verdinan. Ia menambahkan bahwa proses ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapsel.
Verdinan menegaskan, jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, tahapan berikutnya harus segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Surat Sudah Sampai ke Pemkab
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tapsel, Farwiz Rizky, mengonfirmasi bahwa surat usulan PAW telah diantarkan langsung ke Sekretariat Kantor Bupati. “Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Farwiz menjelaskan, penandatanganan surat sempat tertunda karena Ketua DPRD berada di luar daerah. Setelah kembali, surat langsung ditandatangani dan disampaikan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkab Tapsel akan meneruskan usulan ini ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penerbitan keputusan.
Mengapa Proses PAW Butuh Kecepatan?
Proses PAW yang berlarut-larut berpotensi mengganggu kinerja legislatif di tengah masa jabatan. Dengan tidak adanya perwakilan dari Partai NasDem di DPRD Tapsel, suara konstituen dari daerah pemilihan Eddi Sullam menjadi tidak terwakili secara optimal. Kepastian hukum atas status anggota dewan pengganti menjadi krusial agar roda pemerintahan dan pengawasan tetap berjalan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pemrosesan surat usulan PAW tersebut.