Pencarian

Perumda Tirtanadi Resmi Turunkan Tarif Air Minum di Sumut Mulai Juli 2026, Pelanggan Rumah Tangga Paling Diuntungkan

Kamis, 02 Juli 2026 • 12:52:31 WIB
Perumda Tirtanadi Resmi Turunkan Tarif Air Minum di Sumut Mulai Juli 2026, Pelanggan Rumah Tangga Paling Diuntungkan
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengumumkan penurunan tarif air minum mulai Juli 2026.

MEDAN — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi memberlakukan tarif baru air minum yang lebih murah mulai Juli 2026. Penurunan tarif ini berlaku untuk seluruh kategori pelanggan, dari rumah tangga hingga industri kecil, dan dikuatkan oleh Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/321/KPTS/2026.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan terobosan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. "Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun," kata Ardian Surbakti, Kamis (2/7/2026).

Tarif Baru untuk Enam Kategori Rumah Tangga

Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, merinci perbandingan tarif lama dan baru untuk pelanggan rumah tangga (RT). Penurunan paling signifikan terjadi pada pemakaian volume rendah. Berikut rinciannya:

  • RT 1 (pemakaian 10.000 liter): tarif lama Rp 1,30 per liter, tarif baru Rp 0,94 per liter.
  • RT 2: tarif lama Rp 1,63, tarif baru Rp 1,00.
  • RT 3: tarif lama Rp 2,28, tarif baru Rp 1,80.
  • RT 4: tarif lama Rp 2,67, tarif baru Rp 2,30.
  • RT 5: tarif lama Rp 3,84, tarif baru Rp 3,50.
  • RT 6: tarif lama Rp 4,81, tarif baru Rp 4,60.

Sahrim menjelaskan, struktur tarif baru kini menggunakan empat blok tarif, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua blok. Sistem ini, menurut dia, mendorong pelanggan untuk lebih hemat dalam menggunakan air bersih. "Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar-benar menghemat pemakaian air," ujar Sahrim.

Harapan Turunkan Angka Tunggakan

Perumda Tirtanadi berharap kebijakan ini bisa menekan angka tunggakan pembayaran yang kerap menjadi kendala operasional. Sahrim menambahkan, tarif yang lebih terjangkau diharapkan membuat pelanggan lebih disiplin membayar setiap bulan. "Mudah-mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakaian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik," katanya.

SK Gubernur yang baru sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dewan Pengawas Dorong Inovasi Usaha Baru

Menyambut kebijakan ini, Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi periode 2010–2013, Rajamin Sirait, menilai langkah penurunan tarif sebagai terobosan luar biasa. Namun, ia mengingatkan agar BUMD ini tidak hanya bergantung pada pengelolaan air.

"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya, sehingga tidak hanya terfokus pada pengelolaan air," ujar Rajamin yang juga dikenal sebagai pengusaha asal Sumut ini. Ia menambahkan, diversifikasi usaha penting untuk menambah pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Bagikan
Sumber: buanapagi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks