SUMATERA UTARA — Pertamina tak hanya merampingkan jumlah perusahaan di bawah grupnya, tetapi juga membubarkan entitas yang selama ini tidak aktif—khususnya di sektor hulu migas. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa meskipun entitas-entitas itu tak mengeluarkan biaya operasional atau gaji direksi, likuidasi tetap dilakukan demi kerapian struktur grup.
“Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” jelas Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Merger, Divestasi, dan Likuidasi Jadi Senjata Utama
Program perampingan ini tidak sekadar mengurangi jumlah entitas. Pertamina menjalankan tiga strategi utama: merger antarperusahaan, divestasi bisnis yang bukan inti, dan likuidasi entitas dormant. Langkah ini didesain untuk mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki tata kelola.
Agung menambahkan, program ini menjadi prioritas strategis karena sejalan dengan arahan Presiden dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan penataan BUMN. “Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara,” ujarnya.
Dampak ke Masyarakat: Rantai Pasok Energi Makin Kuat
Pertamina mengklaim, penataan anak usaha ini berdampak langsung pada penguatan rantai pasok energi nasional. Dengan struktur yang lebih ramping, perusahaan bisa lebih gesit merespons kebutuhan bahan bakar dan energi di dalam negeri. Efisiensi yang lahir dari program ini juga diharapkan menekan biaya operasional, yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga energi yang lebih kompetitif bagi masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan setiap langkah perampingan telah melalui proses Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang ketat. “Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” kata Baron.
Pengawalan Lintas Sektor, Termasuk Aparat Hukum
Pertamina tidak berjalan sendiri. Proses penataan ini diawasi oleh instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan auditor. Perusahaan juga berkoordinasi dengan Danantara serta BP BUMN selaku pemegang saham, dan melibatkan serikat pekerja sebagai stakeholder internal.
Program streamlining ini, menurut Agung, tidak berhenti pada aksi korporasi. Ke depan, Pertamina akan terus mentransformasi diri untuk meningkatkan keunggulan, kualitas tata kelola, dan pelayanan publik. “Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.