MEDAN — Pansus Aset DPRD Sumut menilai kebijakan melelang aset di tengah pembenahan data berpotensi memicu persoalan administrasi hingga kerugian keuangan daerah. Ketua Pansus, Abdul Rahim Siregar, mengungkapkan total nilai aset Pemprovsu diperkirakan mencapai sekitar Rp36 triliun, tersebar dalam bentuk tanah, bangunan, hingga aset strategis bernilai ekonomi tinggi.
Ratusan Aset Belum Bersertifikat dan Bermasalah
Berdasarkan data awal yang dihimpun pansus, dari total aset tanah milik pemprov, baru 1.157 persil yang bersertifikat. Sementara itu, masih ada 772 persil tanah yang belum bersertifikat dan 258 barang milik daerah lainnya tercatat bermasalah. Temuan ini menjadi dasar utama permintaan penundaan lelang.
"Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai dilakukan," tegas Abdul Rahim dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2026).
Armada Kendaraan Dinas Juga dalam Kondisi Memprihatinkan
Pansus juga menyoroti kondisi aset bergerak, khususnya kendaraan dinas. Dari 2.887 unit kendaraan roda dua, sebanyak 637 unit dilaporkan dalam kondisi rusak berat. Sementara dari 1.075 unit kendaraan roda empat, 86 unit di antaranya juga mengalami kerusakan berat. Data ini menunjukkan perlunya penertiban dan optimalisasi aset sebelum mengambil kebijakan pelepasan.
Fokus pada Penyelamatan, Bukan Pelepasan
Pansus Aset DPRD Sumut menegaskan bahwa seluruh aset daerah adalah kekayaan rakyat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Abdul Rahim menekankan bahwa kebijakan pemindahtanganan aset harus didasarkan pada data yang valid dan kajian komprehensif, bukan sekadar keputusan administratif.
"Aset daerah adalah warisan pembangunan yang harus dijaga, bukan sekadar barang yang dapat dilepas. Setiap jengkal aset milik rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sumatera Utara," ujarnya.
Dorong Digitalisasi dan Pengamanan Aset
Ke depan, Pansus Aset mendorong Pemprovsu untuk mempercepat program inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan, serta menyelesaikan sengketa aset yang masih berlangsung. Langkah ini dinilai krusial agar aset daerah mampu menjadi sumber kekuatan fiskal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pansus berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan kekayaan daerah dan memastikan setiap kebijakan terkait aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.