TAPANULI SELATAN — Persoalan ternak babi yang berkeliaran dan merusak perkebunan berakhir dengan tragedi maut di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Aksi penembakan yang dilakukan seorang petani terhadap tetangganya sendiri itu kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat.
Pelaku berinisial IG (39) tega melepaskan tembakan ke arah korban AG (40) dengan senapan angin PCP. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/7) malam, dan korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Motif Sakit Hati: Ternak Babi Berulang Kali Rusak Tanaman Sawit
Wakil Kepala Polres Tapsel Kompol Muslim Amin menjelaskan, insiden penembakan ini bukan tanpa sebab. Pelaku mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali masuk dan merusak tanaman kelapa sawit di kebunnya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman kelapa sawit," kata Muslim saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8).
Kronologi Penembakan: Korban Sempat Melarikan Diri Namun Dikejar
Peristiwa berdarah itu diawali dengan pertengkaran sengit antara korban dan pelaku. Saat itu, korban disebut-sebut mendatangi pelaku dan mengeluarkan pisau untuk mengancam. Dalam situasi yang memanas tersebut, IG kemudian melepaskan tembakan pertamanya dari jarak sekitar dua meter, yang mengenai dada korban.
Setelah terkena tembakan pertama, korban sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, pelaku tidak tinggal diam. IG mengejar korban dan kembali melepaskan tembakan yang kali ini mengenai bagian punggung. Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi kritis dan meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan.
Pelaku Sempat Melawan Saat Ditangkap, Senjata Disimpan di Rumah Warga
Usai kejadian, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap IG. Namun, saat proses pengembangan untuk mencari senjata yang digunakan, tersangka justru berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Alhasil, aparat terpaksa melumpuhkan IG dengan tembakan di bagian kaki.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut ternyata disimpan di rumah warga lain. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin PCP Apache 4000, enam butir peluru, serta dua proyektil yang ditemukan dari tubuh korban.
Akibat perbuatannya, IG kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit betapa konflik warga yang dipicu masalah kecil bisa berujung pada hilangnya nyawa dan berakhir di meja hijau.