JAKARTA — Polri tidak hanya mengandalkan penegakan hukum untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 198 peserta didik dikirim ke empat provinsi rawan karhutla untuk membangun kesadaran warga sejak dari hulu, sebelum api sempat muncul.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengerahan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini. Mereka yang diterjunkan berasal dari SIP/Setukpa, Sespimma, serta mahasiswa S2 STIK dan akan berkoordinasi dengan Polda, Polres, hingga Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Dari total 403 peserta didik, sebanyak 198 personel telah diberangkatkan ke lokasi prioritas. Mereka bertugas memberikan penyuluhan dan membangun kesadaran masyarakat agar pencegahan karhutla dilakukan sejak dari hulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Fokus Edukasi ke Tokoh Adat dan Masyarakat
Penyuluhan tidak dilakukan dengan cara seremonial. Personel yang turun ke lapangan menggelar dialog langsung dengan warga, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya di wilayah masing-masing.
Materi yang disampaikan menekankan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekonomi turut dijelaskan agar warga memahami konsekuensi jangka panjang dari praktik tersebut.
Trunoyudo menegaskan bahwa pencegahan tidak bisa menunggu sampai kebakaran terjadi dan meluas. Kesadaran masyarakat harus dibentuk sebelum munculnya titik api agar risiko dapat ditekan sejak awal.
“Karhutla tidak bisa menunggu. Kesadaran masyarakat harus dibangun sebelum api muncul,” katanya.
Polres Katingan Turun ke Warga
Di Kalimantan Tengah, penguatan edukasi dilakukan bersama jajaran kewilayahan di bawah Polres Katingan. Personel memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
Warga juga diberikan pemahaman tentang dampak karhutla terhadap kehidupan sehari-hari dan kelestarian lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Tetap Jalan
Selain edukasi, Polri tetap melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi kebakaran di wilayah rawan. Jika ditemukan titik api saat pemantauan, petugas langsung melakukan penanganan dan pemadaman.
Penegakan hukum tetap diberlakukan bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Trunoyudo menyebut penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi, pemantauan, deteksi dini, hingga pemadaman dan penegakan hukum. Menurutnya, keterlibatan peserta didik ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga wilayahnya.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebakaran dapat dicegah sejak awal. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” tutupnya.