DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (17/9). Pengesahan itu menjadi dasar bagi Pemkab Paluta menetapkan P-APBD 2026 menjadi peraturan daerah sebelum mempercepat pelaksanaan anggaran dan kegiatan. Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap menyebut persetujuan tersebut sebagai bukti tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif dalam proses pembangunan daerah.
PADANG LAWAS UTARA — Rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Ranperda P-APBD 2026 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah melanjutkan tahapan penetapan menjadi peraturan daerah. Wakil Bupati H. Basri Harahap hadir mewakili pihak eksekutif dalam forum tersebut.
Basri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan terhadap rancangan perubahan anggaran itu.
"Persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bukti nyata tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah," kata Basri.
Masukan Fraksi dan Badan Anggaran Pertajam Substansi Dokumen
Menurut Basri, persetujuan tersebut menunjukkan keseriusan eksekutif dan legislatif menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan perubahan APBD. Ia juga mengapresiasi berbagai masukan, pertanyaan, catatan, dan koreksi konstruktif anggota DPRD.
Masukan itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan tersebut turut mempertajam dan menyempurnakan substansi dokumen anggaran, termasuk keterkaitan aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja kegiatan.
"Seluruhnya telah dibahas secara transparan dan akuntabel sehingga substansi dokumen yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan," ujarnya.
Percepatan Anggaran Setelah Perda Diundangkan
Basri mengatakan Pemkab Paluta akan mempercepat pelaksanaan anggaran setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Percepatan itu tetap mengedepankan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan kegiatan.
"Pemkab Paluta akan segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran dan kegiatan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Padang Lawas Utara atas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.