MEDAN — Kebutuhan ruang kerja yang representatif menjadi agenda mendesak bagi Kanwil Imigrasi Sumut. Saat ini, kantor pusat mereka masih berbagi lokasi dengan instansi pemerintah lain, sebuah kondisi yang dinilai tidak ideal seiring rencana ekspansi organisasi.
Kepala Kanwil Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengungkapkan hal itu saat bertemu dengan Kepala Kanwil DJKN Sumut, Nofiansyah, di Medan, Senin (11/5/2026). Audiensi itu membahas skema transfer aset negara untuk memenuhi kebutuhan operasional keimigrasian.
Parlindungan menyebut rencana penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi alasan utama percepatan pengadaan gedung. Dua kantor imigrasi baru direncanakan berdiri di Tebing Tinggi dan Labuhan Batu.
"Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat untuk memastikan infrastruktur pelayanan publik berjalan optimal dan efisien," kata Parlindungan dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, Nofiansyah menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) tidak semata-mata untuk dilelang, tetapi juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pemerintahan yang mendesak.
Pihak DJKN meminta Kanwil Imigrasi segera melakukan inventarisasi urgensi kebutuhan. Proses transfer aset nantinya akan berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan peningkatan fasilitas infrastruktur dapat segera terealisasi sehingga fokus pada pelayanan publik keimigrasian di Sumatera Utara semakin prima dan akuntabel," ujar Nofiansyah.
Jajaran DJKN Sumut optimistis skema transfer aset ini justru menjadi langkah penghematan anggaran negara. Pasalnya, pemerintah tidak perlu menggelontorkan dana untuk pembangunan gedung baru dari nol.
Kolaborasi antara Kanwil Imigrasi dan DJKN Sumut ini merupakan bagian dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Imigrasi untuk memperluas sinergi antarinstansi. Target akhirnya adalah optimalisasi aset negara demi pelayanan publik yang lebih baik di Sumatera Utara.