MEDAN — Dua tersangka spesialis curanmor berinisial EFL (33) dan DK (23) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 20 kali di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan itu terungkap setelah keduanya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian yang sempat viral di media sosial. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah puluhan kali beraksi.
“Dari hasil interogasi kita, terungkap bahwa para pelaku sudah 20 kali beraksi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (18/5/2026) di Polda Sumut.
Di antara aksi terakhir yang diakui pelaku, mereka mencuri satu unit sepeda motor milik Yasokhi Hulu pada Kamis, 16 April 2026, di depan Laboratorium Media Clinic, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Korban lainnya, Erick William Geovani, kehilangan motornya saat diparkir di depan warnet di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Mei 2026.
Selain itu, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor milik Kezia Agatha Anggraini yang terparkir di teras rumah kos di kawasan Deli Serdang. Seluruh kendaraan hasil curian diduga telah dijual kembali oleh kedua tersangka.
EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga, Pasar V, Kecamatan Patumbak, ditangkap di Jalan Polonia, tepatnya di depan Asrama Angkatan Udara, pada Sabtu, 16 April 2026 pukul 15.00 WIB. Sementara DK (23), warga Jalan Trimurti, Pasar IV, Tembung, Kota Medan, diringkus di Jalan Sisingamangaraja pada Minggu, 17 Mei 2026 dini hari.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.