MEDAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara resmi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Langkah ini memastikan setiap proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat.
Cakupan Pendampingan Hukum dari Kejati
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, mengungkapkan pendampingan hukum dari Kejati Sumut mencakup pengawasan pada proses bisnis perusahaan. Fokus utamanya adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Mundhakir di Medan, Selasa.
Sosialisasi Hukum untuk Pegawai Garda Terdepan
PLN UID Sumatera Utara berharap kerja sama ini diperluas, terutama melalui sosialisasi dan pembekalan hukum bagi pegawai di unit terdepan. Mundhakir menekankan pemahaman hukum yang kuat akan membuat aktivitas pelayanan pelanggan hingga penertiban pemakaian listrik berjalan lebih profesional dan humanis.
"Kami berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi hukum bagi rekan-rekan PLN di unit terdepan," ucapnya.
Prinsip Tata Kelola Jadi Fondasi Utama
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan pentingnya komitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan kelembagaan. Tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Muhibuddin menyampaikan kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan penguatan integritas. "Dengan demikian, program strategis dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.