SUMATERA UTARA — Kebijakan ini resmi berjalan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal dan besaran hak penerima. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran negara untuk mengeksekusi pembayaran tersebut tepat waktu.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah menaruh harapan besar pada momentum pencairan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa guyuran dana puluhan triliun rupiah ini berfungsi sebagai penopang konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.
Penerima gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN mendapatkan komponen yang sedikit berbeda dengan rekan mereka di daerah. Bagi pegawai pusat, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi aparatur daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Kabar baik bagi para penerima, hak keuangan ini akan diterima utuh tanpa adanya pemangkasan. Aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan undang-undang.
Pemerintah juga tetap memberikan penghargaan serupa kepada para pensiunan dan penerima pensiun. Kelompok ini akan menerima paket bantuan berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan anggaran gaji ke-13 ini pada bulan Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran untuk kebutuhan tersebut sudah disiapkan sepenuhnya.
Tidak ada potongan sama sekali. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dana yang ditransfer ke rekening penerima bebas dari potongan iuran maupun potongan wajib lainnya.
Pensiunan dan penerima pensiun akan menerima empat komponen utama. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang sah.