MEDAN — Keputusan Pemkot Medan untuk membiayai pengobatan korban kejahatan jalanan mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat. Anggota DPRD Medan Faisal Arbie menyebut kebijakan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas ini sebagai terobosan yang berpihak pada masyarakat.
“Keluhan seperti ini juga sering kami terima saat reses maupun sosialisasi peraturan daerah,” ujar Faisal yang juga berprofesi sebagai dokter, Kamis (21/5/2026). Ia berkomitmen mengawal penerapan Perwal agar tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat kelurahan.
Selama ini, korban tindak kriminal seperti begal kerap menghadapi persoalan ganda: luka fisik dan biaya pengobatan yang tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan karena terbentur regulasi. Wali Kota Rico Waas mengakui hal itu menjadi latar belakang penerbitan aturan baru ini.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti begal tidak ter-cover BPJS. Karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa dijamin melalui APBD Kota Medan,” kata Rico Waas.
Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kejahatan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kota telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Medan.
Layanan kesehatan yang dijamin meliputi tiga kategori utama:
Rico Waas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar solusi kuratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan sosial menyeluruh. “Kami berharap kebijakan ini memberi dampak baik bagi masyarakat. Selain terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan, kami juga ingin korban begal atau tindak kejahatan lainnya tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga,” ujarnya.
Dengan adanya Perwal Nomor 26 Tahun 2026, warga Medan yang menjadi korban kejahatan jalanan kini memiliki jaring pengaman finansial yang jelas. Faisal Arbie pun mengingatkan agar sosialisasi aturan ini dipercepat, terutama di wilayah rawan kejahatan, supaya masyarakat tahu hak mereka saat menghadapi situasi darurat.