Polemik Pemotongan Gaji ASN di Binjai, Data Setoran Zakat ke BAZNAS Rp 160 Juta Versus Rp 220 Juta

Penulis: Said Fauzi  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 12:18:30 WIB
Wakil Ketua BAZNAS Binjai menegaskan tidak ada pemotongan langsung gaji ASN untuk zakat.

BINJAI — Polemik pemotongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali mencuat. Kali ini, perdebatan publik berpusat pada ketidaksinkronan data antara klaim resmi pengelola zakat dengan temuan di lapangan terkait mekanisme pengumpulan dana zakat dan infak.

Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima lembaganya berasal dari setoran bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Yang kami terima itu sesuai dengan yang disetorkan oleh bendahara OPD atau UPZ. Tidak ada pemotongan langsung dari BAZNAS,” ujar Khairul Badri, Selasa (19/5/2026).

Dua Versi Nominal Setoran Bulanan

Khairul menyebutkan rata-rata dana yang masuk ke BAZNAS Kota Binjai sejak April 2021 hingga saat ini berkisar Rp 160 juta per bulan. Lembaga itu juga menerima bantuan hibah dari APBD Kota Binjai sebesar Rp 300 juta pada 2024 dan 2025, serta Rp 150 juta pada tahun 2026.

Namun, angka tersebut berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan LSM P3H Sumatera Utara. Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede, mengklaim estimasi dana yang diterima BAZNAS setiap bulan bisa mencapai Rp 220 juta atau lebih.

“Informasinya, ASN Muslim langsung dipotong 2,5 persen saat gaji dicairkan dan disetorkan ke BAZNAS. Bahkan ada teguran dari Wali Kota Binjai Amir Hamzah jika tidak disetorkan,” kata Jaspen, Rabu (20/5/2026).

Pemotongan Infak Guru: Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu

Polemik tidak hanya menyangkut zakat. Sejumlah guru mengaku mengalami pemotongan rutin yang disebut bukan zakat, melainkan infak. Besarannya Rp 50 ribu bagi guru non-sertifikasi dan Rp 100 ribu untuk guru bersertifikasi.

Adi Surya, perwakilan guru yang menyuarakan keberatan, menilai mekanisme pemotongan tersebut berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai. “Banyak guru keberatan karena tidak pernah dijelaskan secara rinci. Tiba-tiba gaji sudah terpotong,” ujarnya.

Siapa yang Mengawasi Dana Zakat ASN?

Persoalan transparansi semakin tajam setelah beredar pernyataan dalam sebuah diskusi. Ketika ditanyakan mekanisme pengawasan pengelolaan dana zakat dan infak, pihak BAZNAS disebut menjawab bahwa pengawasan dilakukan oleh BAZNAS pusat dan Tuhan.

Pernyataan itu memicu desakan dari berbagai kalangan agar pemkot membuka data secara utuh. Mulai dari sistem pemotongan, total dana yang dihimpun, hingga mekanisme penyaluran zakat dan infak ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: orbitdigitaldaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top