SUMATERA UTARA — Bobby Nasution memastikan dirinya tidak menerima pemberitahuan resmi dari Rico Waas terkait rencana perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5), sebagai respons atas pengakuan Rico yang mengklaim sudah melapor langsung ke Menteri Dalam Negeri.
"Setahu saya, pemberitahuan itu kan, kalau di aturan juga silahkan baca aturannya. Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby.
Ia menegaskan bahwa izin keluar negeri bagi kepala daerah bukan wewenang gubernur, melainkan Mendagri. Namun proses administrasinya tetap wajib melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. "Suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," kata Bobby.
Bobby menjelaskan, Presiden Prabowo sebelumnya menyinggung absennya sejumlah kepala daerah dalam peresmian operasional Koperasi Merah Putih. Presiden kemudian mempertanyakan hal itu langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri. Saya hanya mencoba membantu Mendagri," ungkap Bobby.
Rico Waas menjadi salah satu kepala daerah yang tidak hadir dalam agenda nasional tersebut. Kepergiannya ke luar negeri untuk berobat disebut bertepatan dengan masa libur.
Rico Waas mengakui sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia mengklaim keberangkatannya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri.
"Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," kata Rico Waas, Minggu (17/5).
Ia juga membantah menggunakan anggaran pemerintah dalam perjalanan ini. "Murni menggunakan dana pribadi," tegasnya. Rico menambahkan, komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal, sehingga laporan perjalanan langsung disampaikan ke pemerintah pusat.
Meski mengaku tidak mendapat pemberitahuan, Bobby Nasution menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Rico jika memang diperbolehkan aturan. "Gak ada maksud apa-apa, gak ada maksud yang lain, tapi kalau memang boleh seperti itu, langsung ya silahkan saja," ucapnya.
Bobby enggan menilai apakah ada prosedur administrasi yang dilanggar. Ia hanya menekankan bahwa dirinya melaporkan apa yang sepengetahuannya. "Ada jajaran kami di tingkat kabupaten dan kota, ada yang tanpa sepengetahuan kami di provinsi ada yang pergi, itu saja," ungkapnya.
Bobby Nasution tidak memberikan penilaian soal pelanggaran administrasi. Namun aturan yang ia sampaikan menegaskan bahwa surat pemberitahuan perjalanan dinas luar negeri kepala daerah wajib melalui gubernur sebelum ke Kemendagri. Mekanisme ini berlaku untuk bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.