MEDAN — Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi tameng utama agar aset daerah tidak berpindah tangan ke pihak ketiga. Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Senin (25/5).
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, memaparkan bahwa saat ini terdapat 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 800 ruas jalan yang sudah bersertifikat.
“Untuk tahun 2026 ini, kami usulkan tambahan 300 ruas jalan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disertifikatkan. Setiap tahun, kapasitas pengurusan kami terbatas hanya 300 ruas jalan,” papar Khairul di hadapan anggota pansus.
Robi Barus menekankan bahwa penyelamatan aset daerah membutuhkan komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta agar semua ruas badan jalan dan gang tidak hanya memiliki sertifikat, tetapi juga dilengkapi dengan nama jalan yang jelas.
“Kita juga perlu tahu ada berapa aset yang bermasalah dan bagaimana proses penyelesaiannya saat ini,” tandas Robi Barus dalam rapat yang juga dihadiri anggota pansus lainnya, Renville P Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Margaret MS menyoroti kondisi fasilitas umum (fasum) berupa jalan di sejumlah kawasan perumahan. Ia menyebut tiga lokasi yang sudah tiga tahun lalu diserahkan pihak pengembang ke Pemko Medan, namun belum dikelola secara maksimal.
“Fasum di kawasan Perumahan Cingwan Podomoro, Perumahan Komplek BTN TNI AL, dan Perumahan Martubung Asri sudah diserahkan ke Pemko Medan tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada perbaikan jalan yang layak,” ujar Margaret.
Margaret menambahkan, Pemko Medan jangan hanya menuntut pihak perumahan menyerahkan aset, tetapi juga wajib memelihara dan memfasilitasi fasum tersebut dengan layak karena statusnya sudah menjadi milik pemerintah kota.
Dengan kapasitas pengurusan sertifikat hanya 300 ruas per tahun, Pemko Medan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sertifikasi 2.400 ruas jalan yang tersisa. Pansus Aset Daerah mendorong agar ada terobosan atau penambahan alokasi anggaran untuk mempercepat proses di BPN, mengingat risiko kehilangan aset semakin besar jika tidak segera diantisipasi.