MEDAN — Pengembangan kasus peredaran narkoba di THM Phantom KTV berujung pada penangkapan seorang perempuan muda. DA (23) diringkus petugas saat berada di kamar kosnya yang juga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti milik pemasok pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada pers pada Rabu (28/5/2026). "Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba," ujarnya.
DA ditangkap bersamaan dengan MF (22), yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom. Dari tangan MF, petugas menyita 10 butir pil ekstasi. Barang bukti itu ditemukan di dalam kamar kos yang dihuni DA.
"Jadi, tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kos milik DA," jelas Kompol Rafli.
Saat penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan pil ekstasi milik MF. Dari dalam tas dan toples kecil milik DA, polisi menyita dua paket daun ganja kering seberat 2,90 gram, puluhan biji ganja, dan kertas pembungkus ganja.
DA mengakui ganja tersebut miliknya. Ia beralasan mengonsumsi ganja untuk menaikkan berat badan. Meski begitu, DA bukan bagian dari jaringan pemasok narkoba ke THM, melainkan pengguna narkotika jenis ganja.
DA saat ini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas masih mendalami kasus peredaran narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Penyelidikan disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi terkait.