PEMATANGSIANTAR — Polres Pematangsiantar menggelar operasi skala besar dengan sandi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Operasi yang menyasar sejumlah titik rawan kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar ini berhasil mengamankan belasan orang.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Samapta Polres Pematangsiantar mengamankan total 12 orang tersangka. Sebagian besar dari mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sementara sisanya terkait dengan aksi kriminalitas jalanan seperti pencurian dan penganiayaan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain puluhan paket kecil sabu-sabu, alat hisap, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar dari para tersangka.
Operasi KRYD ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, tim intelijen Polres Pematangsiantar telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan aksi premanisme. Dari hasil pemetaan itu, petugas kemudian menyusun strategi penggerebekan di tiga titik berbeda secara simultan.
Pada titik pertama di kawasan Jalan Merdeka, petugas berhasil meringkus dua orang yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah warung kopi. Sementara di titik kedua, di kawasan Pasar Horas, empat orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan kriminalitas jalanan,” ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasi Humas, dalam keterangan tertulisnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan senjata tajam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Operasi KRYD jenis ini akan terus digelar secara rutin, terutama di titik-titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.