MEDAN — Sidang yang semula dijadwalkan untuk membacakan vonis terhadap Agus Widya Santoso harus ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengungkapkan majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra belum menyelesaikan putusan perkara tersebut.
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," kata Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Agenda pembacaan putusan kini dijadwalkan ulang pada pekan depan, tepatnya 8 Juni 2026. Terdakwa yang merupakan eks General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut ini sebelumnya dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh JPU Kejari Tapanuli Utara.
Dalam surat dakwaan, Agus bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Tahun Anggaran 2020.
JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232. Angka ini muncul dari temuan bahwa layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
JPU mengungkapkan bahwa Agus memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan. Penyedia jasa juga disebut memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya tidak demikian.
Menariknya, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Tapanuli Utara. Uang tersebut merupakan kompensasi pengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.
Dengan ditundanya sidang putusan, publik Tapanuli Utara masih harus menunggu hingga pekan depan untuk mengetahui vonis majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan layanan internet yang seharusnya mempermudah akses informasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
Jika terbukti bersalah, Agus tidak hanya menghadapi pidana penjara, tetapi juga kehilangan uang yang sudah disetorkan sebagai pengganti kerugian negara. Sidang lanjutan pada 8 Juni 2026 akan menjadi penentu nasib eks General Manager PT Indonesia Comnets Plus ini.