DELI SERDANG — Sengketa lahan seluas 177 hektare di kawasan Kebun Sampali, Kecamatan Laut Dendang, kembali memanas. Warga yang mengaku memiliki dokumen alas hak resmi menuding PTPN I Regional I mengganjal proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara pengembang perumahan Jewel Garden justru bebas membangun di atas lahan yang mereka klaim menggunakan surat 'aspal' (asli tapi palsu).
Ngatimin, seorang warga yang juga kuasa masyarakat, Kamis (20/8/2026) sore, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap yang diterbitkan negara. Ia menyebut surat-surat tersebut telah direkomendasikan oleh berbagai instansi, mulai dari Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumatera Utara, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Surat-surat yang kami pegang ini berasal resmi dari negara. Tapi tidak bisa diurus ke SHM karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini di luar areal perkebunan," ujarnya kepada wartawan.
Ngatimin menuding kelompok Endi Baktiar, yang disebut sebagai penerima kuasa dari Mujimin, sebagai pembuat surat-surat alas hak tanah tiruan. Menurutnya, dokumen yang dipegang kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan merugikan konsumen di kemudian hari.
"Jewel kalau betul suratnya dari Endi Baktiar, saya pastikan itu aspal. Sebab yang asli sama kami. Kalau yang pakai surat bodong bisa bangun hunian elite, masak yang punya surat sah mau disingkirkan," tegasnya didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.
Pernyataan itu diperkuat dengan klaim bahwa alas hak dasar tanah yang asli masih dipegang oleh warga. Surat-surat otentik ini, kata Ngatimin, belum ada satupun yang mampu membantah keabsahannya, termasuk kelompok Endi Baktiar atau Mujimin Cs.
Mananti Sigalingging, kuasa masyarakat lainnya, membuka tabir sejarah panjang sengketa ini. Ia menyebut ada upaya pengaburan histori, termasuk penamaan "Kebun Sampali" yang diplesetkan menjadi "Desa Sampali" untuk memengaruhi opini publik.
"Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tahu sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau menyerahkan surat-suratnya sebagai PKI," jelasnya.
Mananti menambahkan, sejarah panjang menjadi Kebun Sampali menyimpan kisah kelam. "Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI," ungkapnya. Tuduhan politik di masa lalu ini dinilai menjadi alat untuk melanggengkan penguasaan lahan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Sampali. Namun, saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, pihak PTPN tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Hingga berita ini diturunkan, Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Sikap berbeda justru ditunjukkan manajemen Jewel Garden. Alih-alih memberikan klarifikasi soal perizinan pembangunan perumahan elite di atas lahan yang tengah bersengketa, mereka malah mengirim utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal. Tindakan ini dinilai warga sebagai upaya melobi dan mengalihkan isu utama.
Warga menegaskan akan terus melawan dan memperjuangkan haknya. Mereka mendesak agar PTPN I Regional I membuka data dan peta batas HGU secara transparan, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan surat palsu dalam pembangunan Jewel Garden.