Disbudpar Toba Dorong Perlindungan HAKI untuk Ulos, Andaliman, hingga Makanan Olahan Demi Jaga Identitas Budaya

Penulis: Tengku Syafri  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25:01 WIB
Diskusi perlindungan kekayaan intelektual digelar Disbudpar Toba bersama sejumlah OPD dan Kemenkumham Sumut.

Disbudpar Jadi Garda Depan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dalam FGD tersebut, Disbudpar ditunjuk sebagai salah satu dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci dalam pelaksanaan PKS tersebut. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, menegaskan bahwa selain Disbudpar, sinergi juga melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) serta Bapperida Kabupaten Toba.

Menurutnya, kolaborasi antar-OPD ini penting agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Sinergi antar-OPD menjadi penting agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah," ujar Lukman.

Tarif Pencatatan Lagu dan Musik Kini Rp0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, yang hadir secara daring, mendorong Disbudpar untuk gencar melakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran hak cipta kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia menyampaikan kabar baik bahwa tarif pencatatan lagu dan musik saat ini sebesar Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang emas bagi para seniman dan pelaku industri kreatif di Toba untuk aktif memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta mereka tanpa terbebani biaya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah karya terdaftar dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Motif Ulos Komunal Tak Bisa Didaftarkan sebagai Hak Milik Pribadi

Terkait perlindungan tenun ulos, Ignatius memberikan penjelasan penting mengenai karakteristiknya. Ia menegaskan bahwa motif ulos yang bersifat komunal tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik pribadi. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal ini perlu dilakukan dengan memperhatikan karakter dan kepemilikan bersama masyarakat adat.

Sementara itu, untuk komoditas andaliman yang menjadi ciri khas kuliner Batak, ia mendorong adanya perlindungan melalui skema Indikasi Geografis. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga potensi ekonominya bisa lebih optimal.

Nilai Tambah Ekonomi dari Pengelolaan Royalti

FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rikson Sitorus, serta Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keduanya memaparkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan dan pengelolaan royalti.

Dengan keterlibatan aktif Disbudpar bersama OPD terkait, Pemkab Toba diharapkan semakin mampu melindungi kekayaan budaya dan produk unggulan daerah. Perlindungan terhadap ulos, andaliman, makanan olahan, dan berbagai karya kreatif masyarakat Toba dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: aktualonline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top