MEDAN — Dua petinggi PT Whiz Digital Berjaya kompak menyatakan pemberian uang maintenance cost (MC) kepada pegawai Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi merupakan pelanggaran prosedur. Pernyataan itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan tertulis Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal. Ia menegaskan bahwa dana MC yang diajukan oleh Account Manager, Heny Afrianti, seharusnya digunakan untuk membeli barang-barang pemeliharaan jaringan internet, bukan diserahkan kepada pihak lain.
"Uang maintenance cost yang diajukan Henny selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026," sebut JPU membacakan keterangan Syahrizal.
Senada dengan Syahrizal, Direktur Commerce PT Whiz Digital Berjaya, Arif Hasibuan, yang hadir langsung sebagai saksi, menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa maintenance cost seharusnya digunakan untuk mendukung layanan internet, bukan untuk diserahkan kepada Nur Erdian.
Arif juga menyoroti tidak adanya dasar kontraktual untuk pemberian dana tersebut. "Di dalam kontrak juga tidak dituangkan soal maintenance cost," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memberi perintah kepada Heny Afrianti untuk menyerahkan uang sebesar Rp175 juta kepada Nur Erdian. Terkait gangguan internet di Tebing Tinggi, Arif menyebut hal itu adalah kewenangan tim teknis.
Berdasarkan dakwaan JPU, aliran uang pertama terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, Heny Afrianti bertemu dengan Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta.
Pertemuan tersebut terjadi sebelum kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps senilai Rp839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026. Setelah pekerjaan berjalan, pembayaran pertama kepada PT Whiz Digital Berjaya sebesar Rp61.801.801 dilakukan pada 6 Maret 2026.
Penyerahan kedua terjadi pada 14 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Heny Afrianti dan Nur Erdian kembali bertemu, kali ini di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4, Sei Sikambing, Medan Petisah.
Dalam pertemuan itu, Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik hitam berisi amplop putih bertuliskan "WhizDigital" yang berisikan uang tunai Rp25 juta beserta dokumen permohonan pembayaran selanjutnya. Saat transaksi itulah, petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penyergapan dan membawa kedua tersangka ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.