SUMATERA UTARA — Kebijakan pemutusan bantuan sosial (bansos) bagi pemain judi online (judol) mulai berdampak luas di wilayah Bekasi. Dinas Sosial mencatat total 22.000 lebih penerima manfaat di Kabupaten Bekasi kehilangan haknya atas bantuan pemerintah, menyusul data yang dirilis Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini tidak main-main. Jika satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sebuah kartu keluarga terbukti atau terindikasi bermain judi online, maka seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu tersebut otomatis dicoret dari daftar penerima.
Alamsyah merinci data penonaktifan yang diterimanya meningkat tajam. Pada Juni tercatat 1.500 orang dinonaktifkan, jumlahnya naik menjadi 1.800 orang di Juli, dan melonjak signifikan menjadi sekitar 17.000 orang pada Agustus.
"Di bulan Juni itu ada 1.500 lebih yang dinonaktifkan. Bulan Juli itu ada 1.800. Nah, di bulan Agustus itu meningkat tajam, ada kurang lebih 17.000-an," ujarnya, Selasa (08/09).
Sementara itu, wilayah administratif Kota Bekasi juga mencatat angka yang tidak jauh berbeda. Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, melaporkan sebanyak 15.722 rekening penerima bansos di kotanya telah dinonaktifkan. Data ini diterima dari Kemensos berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pencabutan status ini berarti penerima tidak lagi memperoleh dua program utama bansos. Mereka otomatis kehilangan akses terhadap Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang selama ini disalurkan dalam bentuk beras 10 kilogram, serta PKH dengan nominal bervariasi.
"Misalnya dia dapat bantuan pangan Non-Tunai yang 10 kilogram beras, atau dapat PKH Rp900.000 sebulan, itu enggak akan dapat lagi," jelas Alamsyah.
Alamsyah mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan untuk judi online hanya menguntungkan bandar. "Misal dia dapat bantuan Rp900.000 atau Rp1,8 juta, dipakai judi online. Itu kan yang untung bandarnya, yang lainnya buntung," tegasnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa data indikasi dari PPATK bukanlah vonis final. Warga yang namanya tercoret namun merasa tidak pernah bermain judi online memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi.
Robert TP Siagian menyampaikan bahwa proses sanggah dapat dilakukan melalui kelurahan setempat. "Status terindikasi tidak serta-merta berarti terbukti. Masyarakat bisa menyampaikan klarifikasi," katanya. Hingga kini, tercatat 357 penerima di Kota Bekasi telah mengajukan sanggahan.
Langkah serupa juga tengah disosialisasikan di luar Jawa. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengingatkan penerima bansos di daerahnya untuk tidak menggunakan gawai mereka bermain judol. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data penerima agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bagi warga Bekasi yang ingin memastikan status atau mengajukan keberatan, langkah pertama adalah mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan. Proses sanggah menjadi satu-satunya jalur resmi untuk memulihkan hak atas bansos.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan dana bantuan sosial untuk aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berisiko menghilangkan jaring pengaman sosial yang menjadi hak keluarga prasejahtera. Waspadai pula oknum yang mengaku bisa memulihkan status penerima dengan imbalan tertentu, karena proses klarifikasi tidak dipungut biaya.