MEDAN — Rapat pleno Komisi A DPRD Sumut yang digelar hingga sekitar pukul 17.15 WIB itu dihadiri 17 dari 21 anggota dan pimpinan komisi. Penetapan dilakukan melalui pemungutan suara terhadap 21 calon yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Tujuh nama dengan perolehan suara tertinggi langsung ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut. Komposisi suara terbagi dalam tiga lapis: tiga orang mengantongi 17 suara, dua orang 16 suara, dan dua orang lagi 15 suara.
Berikut nama-nama yang lolos beserta perolehan suaranya:
Dengan hasil ini, susunan KPID Sumut periode mendatang sepenuhnya diisi komisioner hasil seleksi tahun ini. Tidak ada satu pun dari empat petahana yang mencalonkan diri kembali yang berhasil mempertahankan kursinya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, membenarkan bahwa proses pemilihan tujuh komisioner telah rampung. Menurutnya, hasil rapat kini masuk tahap penyerahan ke Pemerintah Provinsi Sumut.
"Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur Sumut," kata Landen kepada wartawan.
Pelantikan menjadi kewenangan Pemprov Sumut setelah berita acara diterima. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pelantikan tujuh komisioner terpilih.
Proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem. Kedua fraksi memprotes perubahan agenda yang dinilai terjadi mendadak.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, menyatakan keputusan meninggalkan ruangan diambil karena ada persoalan prosedural. Agenda yang disepakati selama dua hari, katanya, adalah uji kelayakan dan kepatutan, bukan pemilihan.
Ia mempertanyakan dasar perubahan agenda tersebut karena tidak mengetahui adanya pembahasan maupun rekomendasi sebelumnya di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.
"Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan?" ujar Zeira.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pimpinan Komisi A maupun Bamus DPRD Sumut mengenai dasar perubahan agenda yang dipersoalkan kedua fraksi tersebut.