MEDAN — Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan menilai penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp229 miliar sebagai persoalan yang butuh penanganan serius dari Pemerintah Kota Medan. Anggota fraksi Edwin Sugesti Nasution menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (29/9/2026), sebelum fraksinya menyatakan menerima Ranperda P-APBD 2026 untuk disahkan menjadi Perda.
Menurut Edwin, penurunan PAD tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai program publik. Ia mendorong Pemko Medan memperkuat digitalisasi perpajakan dan retribusi, pengawasan, serta integritas pengelola penerimaan daerah.
“Berkurangnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp229 miliar lebih harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Medan,” ujar Edwin.
Selain soal PAD, Fraksi PAN Perindo meminta optimalisasi anggaran pendidikan. Salah satu rekomendasinya adalah beasiswa bagi 100 mahasiswa berprestasi atau kurang mampu, masing-masing menerima Rp8 juta.
Fraksi juga mendorong perluasan program tebus ijazah hingga jenjang SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah. Program itu dinilai menyasar warga yang terkendala biaya administrasi untuk mengambil dokumen kelulusan.
Di bidang infrastruktur, fraksi mendorong pemerataan rehabilitasi sekolah dan percepatan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Untuk penanganan banjir, PAN Perindo meminta pembangunan drainase berbasis kawasan, bukan penanganan tambal sulam per titik.
Rekomendasi lain menyasar penguatan pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir. Fraksi menilai persoalan sampah tidak cukup diselesaikan di hilir, tetapi perlu pembenahan sejak dari sumbernya.
Untuk layanan kesehatan, PAN Perindo meminta pemerataan dokter spesialis di RSUD Dr. Bahtiar Japar. Fraksi juga menyoroti pengembangan pendidikan vokasi agar lulusan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Dalam P-APBD 2026, pendapatan daerah tercatat Rp7,338 triliun, belanja Rp7,730 triliun, dan pembiayaan neto Rp592,210 miliar.
“Dengan catatan, segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN Perindo dalam pendapat ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan,” kata Edwin.