MEDAN — Sebanyak 1.160 kilogram ketamin hidroklorida ditemukan dalam 58 karung yang disimpan di ruang pompa kapal tanker MT Global 168. Barang bukti itu diamankan setelah tim gabungan menghentikan kapal dan mengawalnya ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari estimasi dalam bahan rilis operasi, ketamin yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Angka itu menjadi dasar Kapolri menilai pengungkapan kasus ini bukan sekadar pencapaian angka.
"Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa," ujar Suyudi.
Aparat menelusuri pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan sebelum penindakan dilakukan. Penyelidikan mencakup pemantauan jalur pelayaran, anomali sistem pelacakan, hingga dugaan upaya mengubah identitas kapal untuk menghindari pemantauan.
Dalam penyelidikan muncul dugaan bahwa sistem pelacak kapal sengaja dimatikan untuk menyamarkan pergerakan. Sejumlah laporan juga menyebut adanya dugaan pergantian nama kapal yang menjadi bagian dari modus yang sedang didalami penyidik.
Informasi mengenai aktivitas yang dinilai tidak wajar menjadi bahan pendalaman hingga aparat mengambil langkah penindakan di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan.
Petugas mengamankan delapan awak kapal saat penindakan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan pemeriksaan terhadap mereka terus dilakukan.
Penyidik masih mendalami asal muatan ketamin, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut.
Operasi gabungan melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Suyudi menekankan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Upaya itu, menurutnya, harus dilakukan menyeluruh dengan memutus jaringan pemasok sekaligus mencegah narkotika masuk dan beredar di lingkungan masyarakat.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas," ujar Suyudi.
Polri bersama instansi terkait akan memperkuat penindakan dan pencegahan terhadap penyelundupan narkotika melalui berbagai jalur. Pengawasan jalur laut menjadi bagian penting untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.
Melalui pengungkapan kasus 1,16 ton ketamin ini, kepolisian menegaskan komitmen memutus rantai penyelundupan dari hulu hingga hilir. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman peredaran narkotika.