Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar penyelesaian status bagi lebih dari 200 ribu tenaga pendidik non-ASN untuk dialihkan menjadi pegawai PPPK. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Para guru honorer di sekolah negeri kini menghadapi tenggat waktu krusial terkait kepastian status kepegawaian mereka. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, seluruh proses penataan tenaga pendidik non-ASN wajib tuntas paling lambat akhir 2026. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya pemerintah daerah yang mulai menghentikan kontrak guru honorer secara sepihak.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat masih ada sekitar 200 ribu guru honorer yang belum terakomodasi menjadi ASN PPPK. Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, menegaskan bahwa kelompok ini merupakan sisa dari target awal 1 juta guru yang dicanangkan pemerintah. P2G mendesak agar sisa kuota ini segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu guna menjamin kesejahteraan pendidik.
Target Penataan 200 Ribu Guru Non-ASN
- Status Hukum: Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN mulai Desember 2024.
- Kesejahteraan: Kemendikdasmen berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi hingga 31 Desember 2026.
- Distribusi: Pengangkatan diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah negeri dan madrasah yang selama ini diisi tenaga honorer.
Sorotan Terhadap Skema PPPK Paruh Waktu
Munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu memicu kekhawatiran baru di kalangan pendidik. P2G menilai skema ini berisiko menciptakan diskriminasi karena sistem penggajian yang dianggap tidak manusiawi. Satriwan Salim mengungkapkan laporan mengenai keterlambatan gaji guru selama empat bulan terakhir di beberapa wilayah.
Kasus guru ASN PPPK yang tidak menerima haknya terpantau terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Kondisi ini dinilai melanggar asas manajemen ASN yang seharusnya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi tenaga kerja pendidikan.
Desakan Pembukaan Kembali Formasi Guru PNS
Selain penyelesaian status honorer, P2G meminta pemerintah membuka kembali rekrutmen guru PNS yang telah terhenti sejak 2019. Status PNS dianggap memberikan kepastian karier dan jaminan pensiun yang lebih baik dibandingkan PPPK. Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G, menekankan pentingnya analisis jabatan yang serius oleh pemerintah daerah.
- Pemetaan kebutuhan guru di setiap daerah secara akurat.
- Pengalokasian anggaran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
- Penyamaan kontrak kerja PPPK agar tidak terjadi perbedaan antar wilayah.
Informasi Lanjutan bagi Pendidik
Guru honorer yang terdampak kebijakan ini disarankan untuk terus memantau pembaruan data pada sistem informasi kepegawaian masing-masing daerah. Kepastian status hingga 2026 menjadi kesempatan bagi tenaga pendidik untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN yang akan dibuka pemerintah. Informasi resmi mengenai rekrutmen dapat diakses melalui kanal komunikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Segera lakukan validasi data kualifikasi pendidikan untuk memastikan nama Anda terdaftar dalam basis data penataan pegawai non-ASN.