ASAHAN — Ratusan ribu warga di 43 desa di Kabupaten Asahan akan segera menentukan pemimpin baru mereka. Pasalnya, masa jabatan kepala desa di wilayah itu akan berakhir hingga Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah memulai persiapan tahapan Pilkades serentak.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Darwinsyah Lubis, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun perencanaan dan membentuk panitia pelaksana di tingkat kabupaten maupun desa. “Kita sudah mulai melakukan persiapan tahapan Pilkades serentak,” ujarnya.
Jadwal Ditetapkan Mei 2026
Darwinsyah menambahkan, penetapan jadwal resmi pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan pada Mei 2026. “Insyaallah bulan Mei ini kita akan menetapkan jadwal Pilkades serentak. Setelah itu baru masuk ke tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Penetapan jadwal ini menjadi langkah krusial sebelum proses pemilihan berlanjut ke tahapan verifikasi calon dan pemungutan suara.
Pendataan Pemilih dan Calon Kades
Selain menyusun jadwal, Dinas PMD juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi data pemilih serta calon kepala desa. “Data pemilih dan data calon kepala desa sedang kita susun dan akan melalui proses seleksi sesuai ketentuan,” jelas Darwinsyah.
Proses seleksi calon kepala desa ini akan menjadi filter awal untuk memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang bisa maju dalam kontestasi.
Komitmen Pemkab: Tertib dan Transparan
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen agar pelaksanaan Pilkades serentak nantinya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pilkades ini diharapkan mampu melahirkan kepala desa terpilih yang bisa mendorong pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Dengan 43 desa yang akan menggelar pemilihan, proses demokrasi di tingkat akar rumput ini menjadi ujian bagi kapasitas penyelenggara di daerah. Masyarakat pun menanti kepastian jadwal agar bisa berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi desa tersebut.