MEDAN — KPPU Kanwil I Medan mengungkap bahwa lonjakan harga MinyaKita yang terjadi secara serempak di berbagai daerah di Sumatera Utara adalah alarm adanya tekanan dalam rantai distribusi, bukan sekadar akibat stok yang menipis. Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, menyatakan pihaknya kini tidak lagi fokus pada inspeksi mendadak, melainkan pada pemetaan alur barang dari produsen hingga ke pedagang eceran.
Hambatan Administrasi yang Mematikan Pasar Tradisional
Pemerintah pusat sebenarnya sudah menunjuk BUMN pangan untuk menyalurkan MinyaKita langsung ke pengecer guna memangkas mata rantai. Namun, syarat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tembok bagi pedagang pasar tradisional di Sumut. Banyak dari mereka yang tidak punya NIB atau enggan mengurusnya karena dianggap rumit.
Akibatnya, para pedagang kecil ini kembali lagi ke jalur distribusi konvensional melalui agen swasta. Harga yang mereka terima pun jauh lebih mahal dibandingkan jika membeli langsung dari BUMN.
“Kondisi ini menyebabkan akses terhadap barang menjadi tidak merata dan posisi tawar pedagang kecil menjadi lemah karena mereka tetap bergantung pada jalur yang lebih mahal,” ujar Ridho, Rabu (13/5/2026).
Program Bantuan Pangan Justru Bisa Mengganggu Pasar?
KPPU juga menyoroti dampak dari program bantuan pangan pemerintah. Ridho mengingatkan bahwa intervensi ini harus dikelola dengan hati-hati. Jika pasokan MinyaKita yang dialokasikan untuk program bantuan terlalu besar, maka volume yang mengalir ke pasar komersial akan menipis.
Kekurangan pasokan di pasar tradisional inilah yang akhirnya memicu lonjakan harga di tingkat hilir. Ironisnya, masyarakat kecil yang justru paling merasakan dampaknya—baik sebagai konsumen yang harus membayar lebih mahal maupun sebagai pedagang yang kesulitan mendapatkan barang.
Solusi Jangka Panjang: Bukan Sekadar Sidak, Tapi Restrukturisasi Pasar
Ridho menegaskan bahwa operasi pasar sesaat tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan masalah ini. KPPU merekomendasikan perbaikan struktur pasar secara menyeluruh agar distribusi MinyaKita lebih efisien dan inklusif.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan KPPU antara lain memastikan jalur distribusi resmi bisa diakses semua lapisan pedagang tanpa hambatan administratif yang memberatkan. Pemerintah daerah di Sumut juga didorong untuk menjemput bola dengan memberikan relaksasi atau pendampingan pengurusan NIB bagi pedagang kecil.
“Penanganan MinyaKita tidak cukup hanya melalui operasi pasar sesaat. Kita perlu memastikan struktur distribusi berjalan lebih terbuka, efisien, dan inklusif agar pasokan dan harga bisa stabil di masyarakat,” tegas Ridho.
KPPU saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk BTPN dan ID FOOD, untuk memetakan titik-titik tekanan dalam rantai pasok MinyaKita di Sumatera Utara.