PEMATANGSIANTAR — Peningkatan indeks RB ini menjadi salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan di kota berjuluk Sapangambei Manoktok Hitei itu. Nilai 71,71 yang diraih pada 2024 menunjukkan adanya perbaikan signifikan di berbagai lini birokrasi, terutama dalam hal pelayanan publik dan sistem pengawasan internal.
Fokus pada Digitalisasi dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Pematangsiantar mendorong transformasi digital sebagai motor utama reformasi. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini telah mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mempercepat proses administrasi.
“Kami terus memastikan setiap perangkat daerah memanfaatkan teknologi agar warga tidak lagi berbelit-belit mengurus dokumen,” ujar Wali Kota Wesly Silalahi dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Mengapa Indeks RB Penting bagi Warga?
Indeks RB mengukur sejauh mana birokrasi bersih, akuntabel, dan melayani. Bagi warga Pematangsiantar, kenaikan ini berdampak langsung pada kemudahan mengurus perizinan usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akses informasi anggaran daerah.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung perbedaannya. Bukan sekadar angka di atas kertas,” tambah Wesly.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Pada 2023, Indeks RB Pematangsiantar masih berada di angka 64,17. Kenaikan 7,54 poin dalam setahun dinilai cukup agresif dibandingkan rata-rata kota lain di Sumatera Utara. Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui serangkaian penilaian mandiri dan verifikasi lapangan.
Apa Langkah Berikutnya?
Pemkot Pematangsiantar menargetkan indeks RB bisa menembus angka 75 pada tahun depan. Wesly menginstruksikan seluruh kepala dinas untuk mempercepat integrasi data dan menindak tegas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
“Kita tidak boleh berpuas diri. Target berikutnya adalah predikat ‘Baik Sekali’,” tegasnya.