MEDAN — Gugatan perdata yang diajukan mantan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berakhir di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan gugatan para penggugat cacat formil dan tidak dapat diterima.
Dua Putusan Banding Dikuatkan Sekaligus
Dalam amar putusan Nomor 220/Pdt/2026/PT Mdn, majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata, SH, MHum, didampingi hakim anggota Dr. Baslin Sinaga, SH, MH, dan Paluko Hutagalung, SH, MH, menolak permohonan banding pengurus yayasan lama. Putusan ini diucapkan pada Selasa (12/5/2026).
Putusan kedua, Nomor 221/Pdt/2026/PT Mdn, juga menguatkan putusan PN Medan. Dalam perkara ini, majelis hakim yang sama menghukum para pembanding—semula penggugat I, II, dan III—untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan sebesar Rp150 ribu.
Mengapa Gugatan Dinyatakan Cacat Formil?
Kuasa hukum YPDA, Eriksoni Purba, SH, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki legal standing atau kapasitas hukum yang tepat. “Gugatan cacat formil karena penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang tepat. Selain itu, terdapat kekurangan pihak,” ujar Eriksoni dalam keterangannya.
Menurut Eriksoni, Yayasan Perguruan Darma Agung sebagai badan hukum seharusnya dijadikan pihak dalam gugatan, namun tidak dilakukan. “Materi gugatan diajukan secara personal terhadap pengurus yayasan, padahal substansi perkara berkaitan dengan kapasitas tergugat sebagai pembina dan pengurus yayasan yang tercantum dalam akta notaris,” tambah Supriono Tarigan, SH, rekan kuasa hukum.
Kedudukan Hukum Richard Elyas Pardede dan Hana Nelsri Kaban
Dengan dikuatkannya putusan ini, posisi Richard Elyas Pardede, SH, MM, MH, sebagai pembina tunggal YPDA dan Hana Nelsri Kaban, BA (Hons), SH, MH, sebagai ketua yayasan menjadi semakin kuat secara hukum. Hotman Tulus Sianipar juga tetap menjabat sebagai sekretaris yayasan.
Putusan banding juga menguatkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-AH.01.06-0011352. Akta ini menegaskan YPDA sebagai badan penyelenggara resmi bagi Universitas Darma Agung (UDA), Institusi Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP), dan Akademi Pariwisata & Perhotelan Darma Agung (APP-DA).
Implikasi bagi Rektor Universitas Darma Agung
Amar putusan banding juga menegaskan bahwa pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Darma Agung hanya dapat dilaksanakan oleh rektor yang diangkat oleh Ketua Pengurus YPDA, Hana Nelsri Kaban. Hal ini memastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di lingkungan kampus tersebut.
Gugatan ini bermula ketika pengurus yayasan lama keberatan setelah diberhentikan oleh Richard Elyas Pardede selaku pembina tunggal. Namun, baik PN Medan maupun PT Medan sepakat bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).