JAKARTA — Transformasi digital layanan administrasi lalu lintas memasuki babak baru. Korlantas Polri memastikan kehadiran SIM Digital bukan sekadar salinan elektronik dari kartu fisik, melainkan dokumen verifikasi mandiri yang data aslinya tersimpan di server pusat.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan digitalisasi ini merupakan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional. Data pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk verifikasi akan tersaji dalam satu aplikasi.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Verifikasi Cukup Scan QR Code, Petugas Tak Lagi Minta Kartu Fisik
Salah satu perubahan paling fundamental dari sistem ini terletak pada mekanisme pemeriksaan di jalan raya. Jika selama ini pengendara wajib menunjukkan kartu plastik saat razia, ke depan petugas cukup memindai QR code yang muncul di layar ponsel pengendara.
“Keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” kata Wibowo.
Kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah. Sistem verifikasi real-time ini diklaim jauh lebih aman karena data langsung terhubung ke server pusat Korlantas.
Tak Hanya SIM: Perpanjangan Online dan Notifikasi Masa Berlaku
Kelebihan lain dari SIM Digital adalah integrasinya dengan ekosistem layanan lalu lintas berbasis elektronik. Pengguna dapat memperpanjang SIM secara online tanpa harus datang ke Satpas, menerima notifikasi saat masa berlaku hampir habis, hingga terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Integrasi ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis. Seluruh proses bisa dilakukan dari genggaman tangan, mengurangi antrean panjang di kantor polisi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Regulasi dan Infrastruktur Masih Disiapkan, SIM Fisik Tetap Dibawa
Meski menjanjikan kemudahan, implementasi penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia. Korlantas Polri belum membeberkan jadwal pasti kapan sistem ini bisa beroperasi secara nasional.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ujar Wibowo.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik Polri yang selama ini kerap dikritik karena birokrasi yang berbelit. Jika berjalan mulus, SIM Digital bisa menjadi pintu masuk transformasi digital layanan administrasi lainnya di tubuh kepolisian.