MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum memperkuat koordinasi percepatan permohonan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut, Berkat Elhan Harefa, menyatakan percepatan ini dilakukan melalui pendampingan langsung dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak.
Pemkot Medan Siapkan 30 Permohonan, Pemprov Fasilitasi 20
Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan memfasilitasi 30 permohonan merek kolektif. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung fasilitasi 20 permohonan dari berbagai daerah di provinsi tersebut.
“Percepatan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih perlu terus diperkuat melalui pendampingan dan sinergi lintas sektor,” ujar Elhan di Medan, Senin.
Sejumlah Daerah Tunjukkan Perkembangan Positif
Selain Medan, beberapa daerah lain juga menunjukkan perkembangan positif dalam pelaksanaan pendampingan pendaftaran merek kolektif. Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Langkat menjadi contoh daerah yang aktif dalam proses ini.
“Perlindungan merek kolektif menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah,” ucap Elhan.
Merek Kolektif sebagai Instrumen Ekonomi Masyarakat
Menurut Elhan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif seluruh pihak untuk mempercepat capaian pendaftaran merek kolektif di Sumatera Utara.
Sinergitas bersama pemerintah daerah dinilai krusial agar proses pengajuan permohonan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan merek kolektif, produk-produk unggulan dari koperasi desa diharapkan memiliki identitas hukum yang jelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.