MEDAN — Sebanyak 39 pegawai negeri sipil (PNS) resmi dilantik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2025. Prosesi digelar di Adhyaksa Hall Lantai I Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Senin (25/5).
Momentum Penyerahan Tanggung Jawab Besar
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna lebih dalam dari sekadar seremonial. Ia menyebut momen tersebut merupakan titik awal pengembanan tugas berat di lembaga penegak hukum.
“Pelantikan ini bukan hanya merupakan proses administrasi biasa, melainkan momentum penyerahan tanggung jawab besar sehingga dibutuhkan mental dan moral yang baik sebagai pegawai negeri di lingkungan lembaga penegak hukum,” ujar Muhibuddin dalam sambutannya.
Dua Pilar Pegangan: Integritas dan Tri Krama Adhyaksa
Dalam arahannya, Kajati Sumut menyoroti pentingnya dua hal utama yang harus dipegang oleh para pegawai baru. Pertama, integritas untuk menjaga perilaku agar tetap berada di jalur yang benar. Kedua, Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman menjaga karakter sesuai jati diri insan kejaksaan.
“Bagi para pegawai yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsinya. Integritas menjaga perilaku agar tetap benar. Tri Krama Adhyaksa menjaga karakter agar tetap sesuai dengan jati diri insan Kejaksaan,” tegasnya.
Landasan Moral: Ketakwaan Sebagai Pengingat Hati
Muhibuddin juga mengingatkan bahwa ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus menjadi fondasi utama. Ia menyebut ketakwaan berfungsi menjaga hati agar tetap lurus di tengah godaan dan tekanan tugas.
“Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas dan Tri Krama Adhyaksa harus menjadi pegangan utama. Ketaqwaan menjaga hati agar tetap lurus,” ujarnya.
Prosesi Pelantikan: Sumpah hingga Penandatanganan Berita Acara
Rangkaian pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah atau janji yang dipimpin oleh rohaniawan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan serta pengucapan sumpah secara simbolis oleh perwakilan pegawai yang dilantik. Seluruh proses ini berlangsung setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan evaluasi dan penilaian objektif oleh pimpinan kejaksaan.