Pencarian

Temuan BPK di Medan: Dana Kelurahan Rp 11,7 Miliar Tak Punya Dokumen Pertanggungjawaban Lengkap

Jumat, 29 Mei 2026 • 14:40:01 WIB
Temuan BPK di Medan: Dana Kelurahan Rp 11,7 Miliar Tak Punya Dokumen Pertanggungjawaban Lengkap
BPK menemukan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban dana kelurahan Rp 11,7 miliar di Medan.

MEDAN — Temuan BPK atas dana kelurahan Rp 11,7 miliar di Kota Medan bukan soal korupsi, melainkan lemahnya administrasi. Realisasi anggaran di sejumlah kelurahan tidak didukung dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Akibatnya, BPK tidak bisa memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas pengelolaan dana tersebut.

Awal Mula: Pemeriksaan Rutin yang Membongkar Celah Administrasi

Temuan ini bermula dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Medan untuk tahun anggaran tertentu. Dalam proses audit, tim pemeriksa menemukan bahwa sejumlah kelurahan tidak menyimpan bukti pengeluaran secara rapi. Mulai dari nota pembelian, kwitansi, hingga laporan kegiatan banyak yang hilang atau tidak diformat sesuai aturan.

BPK mencatat, dana kelurahan yang bermasalah tersebar di beberapa kecamatan di Medan. Nominalnya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per kelurahan. Total akumulasi mencapai Rp 11,7 miliar.

Proses: Bagaimana BPK Menemukan Ketidaklengkapan Ini?

Tim BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban di 10 kelurahan secara acak. Dari situ, ditemukan bahwa sebagian besar kelurahan hanya menyimpan bukti pengeluaran dalam bentuk fotokopi tanpa stempel basah. Beberapa lainnya bahkan tidak bisa menunjukkan bukti transfer atau tanda terima barang sama sekali.

Selain itu, laporan kegiatan yang seharusnya dilampirkan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tidak tersedia. BPK menilai hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa dan kelurahan.

Apa Langkah Pemkot Medan Selanjutnya?

Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat telah merespons temuan ini. Mereka berjanji akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada lurah dan bendahara kelurahan. Langkah konkret yang direncanakan adalah pelatihan administrasi keuangan dan penerapan sistem aplikasi keuangan berbasis digital di tingkat kelurahan.

BPK sendiri memberikan waktu 60 hari bagi Pemkot Medan untuk melengkapi dokumen yang kurang. Jika tidak, temuan ini bisa berulang di tahun berikutnya dan berpotensi menurunkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkot Medan.

Dampak bagi Warga: Uang Rakyat yang Tak Terlacak

Dana kelurahan selama ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur skala kecil, seperti rabat beton, drainase, dan posyandu. Tanpa dokumen lengkap, tidak ada jaminan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan warga. BPK pun mendorong agar setiap kelurahan membuka akses publik terhadap laporan keuangan mereka.

Ke depan, warga bisa memantau penggunaan dana kelurahan melalui portal resmi Pemkot Medan jika sistem transparansi ini benar-benar dijalankan.

Bagikan
Sumber: medan.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks